Beranda | Artikel
Suami Baru Tahu Bahwa Istrinya Adalah Sepersusuannya
Kamis, 17 Maret 2011

Pertanyaan:

Kira-kira setahun yang lalu saya menikah dengan anak perempuan paman saya. Tiba-tiba ibu susuan saya menyatakan bahwa istri saya tersebut pernah menyusu kepadanya bersama anaknya sendiri. Akan tetapi, kami tidak tahu berapa lama (berapa kali) istri saya tersebut menyusu kepada ibu susu saya tersebut. Apa yang harus saya lakukan dalam hal ini?

Jawaban:

Istri Anda masih halal buat Anda sebelum ibu susu Anda menyatakan (bersaksi) bahwa istri Anda pernah menyusu kepadanya minimal 5 kali persusuan sehingga sama dengan persusuan 2 tahun, dan ibu susu Anda tersebut harus betul-betul seorang yang bisa dipercaya.

Dalam hal ini, kami nasihatkan kepada Anda agar Anda membawa permasalahan ini kepada hakim di negeri Anda yang akan minta persaksian kepada ibu susu Anda tentang masalah ini, sehingga hakim tersebut bisa mengeluarkan keputusan dalam masalah yang sedang Anda hadapi ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.

(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Hukum Bpjs Menurut Mui, Keutamaan Membaca Basmalah, Ruqiah Mandiri, Cara Mencuci Softex, Doa Masuk Wc Dan Keluar Wc

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3933-suami-baru-tahu-bahwa-istrinya-adalah-sepersusuannya.html